SINARJATENG.COM – Suasana Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan semangat berbagi dan pembagian daging kurban kepada masyarakat.
Namun di balik momen yang penuh kebersamaan tersebut, ada satu fakta menarik yang sering luput dari perhatian: daging kurban tidak selalu langsung dibagikan pada hari yang sama dengan penyembelihan.
Di berbagai wilayah, proses distribusi justru kerap berlanjut hingga satu hingga beberapa hari setelah Idul Adha. Kondisi ini pun kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pembagian daging kurban memang harus dilakukan pada hari pertama atau ada ketentuan waktu yang lebih longgar.
Dalam ketentuan syariat Islam, tidak terdapat aturan yang mewajibkan pembagian daging kurban harus selesai pada hari Idul Adha. Fokus utama dalam ibadah kurban terletak pada keabsahan penyembelihan hewan sesuai syariat, bukan pada cepat atau lambatnya distribusi daging.
Secara hukum Islam, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah salat Id pada 10 Dzulhijjah, dan masih sah dilakukan hingga berakhirnya hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dengan demikian, rangkaian ibadah kurban memiliki waktu pelaksanaan yang lebih luas dari sekadar satu hari.
Di lapangan, pembagian daging kurban sangat bergantung pada kondisi masing-masing panitia. Mulai dari jumlah hewan yang disembelih, banyaknya penerima manfaat, keterbatasan tenaga, hingga proses pemotongan, penimbangan, dan pengemasan yang membutuhkan waktu tidak sebentar.
Sebagian panitia memilih membagikan daging pada hari yang sama agar masyarakat segera menerima hasil kurban. Namun ada juga yang menerapkan sistem bertahap demi menjaga ketertiban, kerapian, dan pemerataan distribusi.
Dalam kondisi tertentu, daging kurban juga diperbolehkan untuk disimpan sementara sebelum dibagikan, selama masih berada dalam masa pelaksanaan kurban dan tetap menjaga kualitas serta kelayakan konsumsi.
Para ulama menegaskan bahwa esensi utama ibadah kurban bukan terletak pada cepatnya pembagian, melainkan pada sahnya penyembelihan dan penyaluran kepada pihak
yang berhak menerima.
Dengan demikian, perbedaan waktu pembagian daging kurban di masyarakat merupakan hal yang wajar dan tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam selama masih berada dalam rentang hari tasyrik. ***
(Slamet Febriansyah)











